Cara Praktis Klaim Hingga Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet

Cara Claim Bpjs Ketenagakerjaan
Cara Claim Bpjs Ketenagakerjaan

Sebagai pekerja yang sibuk, kita pasti ingin akses mudah ke manfaat jaminan sosial, kan? Nah, kabar baik nih dari BPJS Ketenagakerjaan. Mulai Mei 2025, batas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) naik jadi Rp15 juta, dari sebelumnya Rp10 juta. Dan yang lebih keren, semuanya bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) tanpa harus antre di kantor. Di blog ini, aku bakal bagiin tips sederhana buat klaim dana ini, berdasarkan aturan terbaru. Yuk, simak biar kamu bisa manfaatin hakmu dengan optimal!

Siapa yang Bisa Klaim dan Kapan?

Program JHT ini dirancang buat lindungi masa depan pekerja, termasuk saat pensiun, cacat permanen, atau bahkan kalau ada yang nggak diinginkan seperti meninggal dunia. Tapi, nggak perlu tunggu umur 59 tahun kok buat ambil sebagian dana. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015, kamu bisa cairkan JHT sebelum pensiun, asal memenuhi syarat tertentu.

Bahkan kalau kamu masih aktif kerja, tetap bisa ajukan klaim parsial. Ini detailnya:

  • Ambil 30% saldo JHT khusus buat beli rumah atau keperluan properti.
  • Ambil 10% saldo untuk kebutuhan lain yang mendesak.
  • Syarat utama: Sudah jadi peserta minimal 10 tahun.

Jadi, ini fleksibel banget buat bantu keuanganmu tanpa harus berhenti kerja dulu.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai proses, pastiin semua berkas lengkap ya. Dokumennya beda tergantung jenis klaim. Aku bagi jadi dua kategori biar mudah dipahami:

Untuk Klaim 10% Saldo

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP asli.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan bank aktif.
  • Surat keterangan status kerja (masih aktif atau sudah berhenti) dari perusahaan.
  • NPWP kalau punya.

Untuk Klaim 30% Saldo (Khusus Properti)

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP asli.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan status kerja dari perusahaan.
  • Dokumen dari bank mitra untuk keperluan properti.
  • Buku tabungan bank yang ditunjuk untuk pencairan.
  • NPWP.

Siapin semua ini digital kalau bisa, soalnya prosesnya online lewat app.

Langkah-langkah Klaim Lewat Aplikasi JMO

Ini bagian paling mudahnya! Aplikasi JMO bikin semuanya digital, dari cek saldo sampe ajukan klaim. Download dulu kalau belum punya, lalu ikuti step ini:

  1. Buka app JMO dan pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
  2. Klik ‘Klaim JHT’ untuk mulai proses.
  3. Cek syarat: Kalau ada tiga centang hijau, berarti lolos. Lanjut ke ‘Selanjutnya’.
  4. Pilih alasan klaim yang sesuai, lalu ‘Selanjutnya’.
  5. Verifikasi data peserta. Kalau benar, pilih ‘Sudah’.
  6. Ambil selfie sesuai petunjuk di layar dengan klik ‘Ambil Foto’.
  7. Isi detail NPWP dan rekening bank aktif, kemudian ‘Selanjutnya’.
  8. Cek rincian saldo yang akan cair. Setuju? ‘Selanjutnya’.
  9. Review semua data lagi buat pastiin nggak ada salah. Klik ‘Konfirmasi’ kalau oke.
  10. Selesai! Klaim diproses. Pantau statusnya di menu ‘Tracking Klaim’.

Proses ini cepat, biasanya cuma butuh beberapa menit. Kalau saldo JHT-mu cukup, dana bisa langsung masuk rekening dalam waktu singkat.

Intinya, BPJS Ketenagakerjaan lagi gencar digitalisasi buat bikin hidup pekerja lebih mudah. Jangan lupa update app JMO-mu dan cek saldo secara rutin. Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi layanan mereka langsung. Semoga info ini bermanfaat buat kamu yang lagi butuh dana tambahan. Share pengalamanmu di komentar kalau udah coba klaim ya! Stay productive!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *