
Kontroversi Perpanjangan HAKI PSHT Kelas 41: Mengapa Dialihkan ke Nama Pribadi?
Belakangan ini, isu perpanjangan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) PSHT kelas 41 atas nama Issoebiantoro SH oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menjadi viral di media sosial. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak warga PSHT seluruh Indonesia: mengapa HAKI yang seharusnya milik organisasi justru dialihkan ke nama pribadi?
Untuk memahami akar masalah, kita perlu mundur ke masa lalu. Awalnya, HAKI ini diciptakan oleh Kangmas Tarmadji sebagai bentuk perlindungan bagi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari oknum-oknum yang berniat menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan. Dalam dokumen HAKI asli, pemilik merek tercatat sebagai:
H. Tarmadji Boedi Harsono SE
Bdn. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE
Penambahan frasa “Bdn. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” (singkatan dari Berdagang Atas Nama) menegaskan bahwa beliau hanya bertindak sebagai wakil organisasi. Dengan demikian, HAKI ini secara hukum menjadi milik seluruh anggota PSHT dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan aturan organisasi.
Sayangnya, dugaan persengkongkolan jahat oleh oknum elit Pshtpm telah menyimpangkan HAKI ini. Diduga ada manipulasi yang mengubah kepemilikan menjadi milik pribadi Issoebiantoro SH, sambil menghapus frasa “Bdn. PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE”. Perubahan ini diyakini bermotivasi buruk, yakni untuk mengarahkan PSHT menyimpang dari misi utamanya: mendidik manusia berbudi luhur yang mampu membedakan benar dan salah.
Bukti nyata dari penyimpangan ini terlihat pasca-pengalihan HAKI. Secara bertahap, organisasi mulai tergeser ke ranah politik praktis. Di banyak daerah, PSHT dimanfaatkan secara terbuka sebagai alat politik untuk mendukung calon kepala daerah dari partai politik tertentu, demi keuntungan finansial bagi individu, kelompok, atau golongan. Tak hanya itu, HAKI ini juga menjadi senjata pemecah belah persaudaraan antarwarga PSHT warisan berharga yang dibangun dengan susah payah oleh para sesepuh.
Kini, propaganda sesat terus digaungkan oleh oknum elit Pshtpm melalui tim Humas dan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA). Mereka mendoktrin warga PSHT yang kurang memahami aturan organisasi, tujuan PSHT, serta pengetahuan hukum dasar, dengan klaim bahwa kepemilikan HAKI kelas 41 merupakan bentuk legalitas organisasi yang diakui negara.
Doktrin semacam ini harus kita lawan habis-habisan, karena sangat merugikan PSHT dan memicu perpecahan di kalangan warga. Ingat, sesuai Undang-Undang Ormas, setiap organisasi masyarakat wajib memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kemenkumham RI. Berdasarkan ketentuan ini, PSHT yang sah dan diakui negara adalah yang dipimpin oleh Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, MSc, dengan nomor Badan Hukum AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025. Artinya, tidak ada lagi entitas PSHT lain yang legitimate selain ini.
Melalui tulisan ini, kami sampaikan kepada seluruh warga PSHT di mana pun berada yang masih setia pada para sesepuh pendiri dan visi asli PSHT mari bersatu! Lawan propaganda dan doktrin sesat dari oknum elit Pshtpm yang mengklaim diri sebagai pengurus resmi.
SAATNYA KITA BERSAMA MENYELAMATKAN PSHT DARI TANGAN-TANGAN KOTOR OKNUM PSHTPM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB!
Tinggalkan Balasan