Lowongan atau Jadwal Pendaftaran seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di Pemilu 2024 sebentar lagi akan dibuka. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, jadwal pendaftaran kpps pemilu 2024 dibuka 11 Desember 2023.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan diambil 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota. Nantinya, KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan yakni mulai 25 Januari-25 Februari 2024. Berikut ini panduan lengkap pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024.
- Warga negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pemilu 2024 Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 di perkirakan naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019 Lalu. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.
Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000. Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi. Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan. Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan. mereka akan diseleksi oleh PPS, untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS oleh KPU Kabupaten/kota setempat Nantinya.
Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan)
- Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan)
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit.
- Foto Copy KTP-El
- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang.
Jadwal Pendaftaran KPPS | |
---|---|
Pengumuman Pendaftaran Calon KPPS 2024 | 11 s/d 15 Desember 2023 |
Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS 2024 | 11 s/d 20 Desember 2023 |
Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS 2024 | 11 s/d 22 Desember 2023 |
Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS 2024 | 23 s/d 28 Desember 2023 |
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS 2024 | 29 s/d 30 Desember 2023 |
Penetapan Anggota KPPS | 24 Januari 2024 |
Pelantikan Anggota KPPS | 25 Januari 2024 |
Masa Kerja KPPS | 25 Januari 2024 - 25 Februari 2024 |