Setiap PSHTPM atau PSHT Pusat Madiun memberi anugrah Warga Kehormatan PSHT kepada Beberapa Pejabat, Hiruk pikuk dan meramaikan Perdebatkan di Media Sosial. Ada yang Setuju dan adapula yang sinis karena Di anggap sebagai ada Udang di Balik Batu. Pihak Mas Taufik dan Pihak Mas Murjoko sudah Lama bersebrangan maka apapun yang dilakukan kedua Ketua umum tersebut akan menjadi Ajang perdebatan baik di grup maupun di media sosial. Memang Selama ini Tidak ada Kesepakatan untuk Bersama atau duduk bareng antara ketua umum, Bukankah PSHT atau Setia Hati itu Bersaudara? Apa yang di lakukan Ketua umum Baik mas Taufik atau mas Murjoko tentu akan Membawa dampak bagi Para Warga di Kalangan Bawah, tanpa kecuali, baik warga Tua, Warga Muda, bahkan Pelatih di Latihan. Tentu dari tahun 2017 sejak ada Parluh (Parapatan Luhur) dari pihak Mas Murjoko, Suasana kepengurusan tidak Kondusif atau belum Normal dalam Tubuh PSHT. Saling olok, saling ejek, saling bully tidak terhindarkan dari tahun 2017 sampai Kami Menuliskan ini. Miris..
Kembali Ke-Pokok Bahasan Tentang Warga Kehormatan PSHT, Apa sih yang di maksud Warga Kehormatan PSHT?
Warga Kehormatan PSHT adalah seseorang yang Mempunyai Pengaruh dalam Pemerintahan yang mempunyai Kecintaan terhadap Budaya (Pencak Silat) dan Mau Menjaga sekaligus Ikut Serta Dalam Mengembangkan Ajaran PSHT yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Umumnya atau dalam Tradisi dari waktu ke waktu, PSHT tidak Sembarang Mengangkat atau memberi Title atau Penyebutan Warga Kehormatan Sebelum seorang Tokoh Tersebut di Telusuri Rekam jejaknya dahulu. Mungkin salah satunya Pernah Mengikuti Latihan PSHT Tidak? Bekerja Pada Bidang Olah Raga tidak? Atau Bekerja di Bidang Budaya tidak? dan Lain-lain.
Yang Menjadi Dilema saat ini adalah PSHT pihak Mas Murjoko Sering Mengangkat Warga Kehormatan yang tidak Berdasar Apapun, Jadi Para Warga PSHT sulit untuk memahami ataupun sekedar Belajar, karena tidak Tahu Apa yang menjadi Alasan PSHT pihaknya Mas Murjoko Mengangkat Warga Kehormatan? Apa Karena Punya Ormas, apa Karena Kaya Materi, Atau Karena Punya Jabatan Tertentu.
Pada Dasarnya Yang disebut Warga Kehormatan Tidak Bisa Melatih atau memberi Materi di Semua Tempat Latihan, Hanya Bisa Datang dan Memberi Informasi yang Di Perlukan Saja. Untuk KTA pun berbeda, Karena Akan Tertulis dengan Keterangan Warga Kehormatan PSHT.
Ada Istilah Dan Mana yang Benar antara Kalimat, PSHT Untuk Politik atau Politik untuk PSHT? Saya Rasa Para Warga PSHT sudah Paham Pengertiannya. PSHT Untuk Politik itu tidak di Perbolehkan, Karena PSHT Merupakan Organisasi Pencaksilat yang Netral dan Tidak Membedakan antar suku atau Golongan. Sedangkan Politik Untuk PSHT di Perbolehkan, Karena Untuk Memperkuat eksistensi keberadaan PSHT di suatu tempat atau tempat Tertentu. Politik Untuk PSHT itu dengan Cara Mengangkat Pejabat Negara atau tokoh yang Berpengaruh Menjadi Warga Kehormatan PSHT. Jadi dengan Kalimat di atas, Tentu Bisa di pahami karena Pengertian dan Maksud jauh Berbeda, Antara PSHT Untuk Politik dan Politik Untuk PSHT.
Memang Tidak ada salahnya Mengangkat Seseorang Tokoh menjadi Warga Kehormatan PSHT, Karena Bisa Memperkuat Eksistensi PSHT. Namun Jika Salah dalam Mengangkat Seorang tokoh dan Terjerat Kasus Hukum, Maka akan Menjadi Fatal Tentunya.
Banyak Istilah Tentang Warga Kehormatan, Itu Menjelaskan Bahwa Pengangkatan Warga Kehormatan Bukan Hanya Terjadi di PSHT saja, Melainkan di Beberapa Instansi dan kesukuan Daerah. Pengertian diatas Merupakan Artikel yang membahas Tentang Perihal Warga Kehormatan PSHT Versi Tewe My ID, Jika Ada Tambahan atau saran silahkan Hubungi kami ya Lur.