Perbedaan pkwt dan pkwtt |
Tidak Banyak pekerja Tahu, mengapa harus ada Perjanjian Antara Pekerja dan Perusahaan yang memberi Pekerjaan. Perjanjian Tersebut di Maksudkan agar Tidak ada yang merasa di Rugikan oleh salah Satu pihak, Baik dari pihak pekerja Maupun dari Perusahaan. Perjanjian Kerja ini juga di atur dalam Undang-undang kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Tentunya Untuk melindungi Pekerja dan Perusahaan agar Berjalan Sesuai dengan Rencana Target Dalam Kurun Waktu Tertentu. Disini kita Akan Mengulas, Apa Sih PKWT dan PKWTT? dan Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT? Lalu apa Manfaatnya Untuk Pekerja dan Perusahaan, Untuk itu Mari Lanjutan Membaca Seluruhnya pada Artikel ini.
PKWT
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah Perjanjian Antara Pekerja dan Perusahaan Tempatnya bekerja, yang di Setujui serta di Tandatangani oleh Pekerja dalam Waktu Tertentu.
Dengan kata lain karyawan dengan perjanjian kerja berstatus PKWT dapat disebut karyawan kontrak atau hanya sementara. Meski dalam kenyataannya perjanjian kerja ini dapat diperpanjang akan tetapi berdasarkan aturan dalam UU No 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan.
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu saja, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, dan paling lama itu 3 tahun, pekerjaan yang sifatnya musiman, dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan sebelum launching.
PKWTT
sedangkan PKWTT Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap. Sangat Berbeda dengan Pengertian PKWT, kontrak kerja dengan PKWTT ini boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.
Sesuai dengan namanya yaitu perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ini bersifat terus- menerus dan tidak Terbatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesepakatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan Tetap bukan Karyawan Kontrak.
Perbedaan PKWT dan PKWTT adalah ada Waktu Selesainya Pekerjaan, sedangkan untuk Perjanjian Kerja PKWTT Tidak di batasi Waktu atau bisa saja Sampai Pensiun. PKWT itu Tercatat di Instansi Ketenagakerjaan sedang PKWTT itu Tidak Wajib di Catat di Instansi Ketenagakerjaan. Untuk Masalah PHK Mungkin PKWTT lebih Melalui Prosedur dari pada Karyawan dengan Perjanjian Kerja PKWT.
Nah dari Postingan diatas Tentunya Teman- teman sudah Tahu perbedaan antara PKWT dan PKWTT, Meskipun Pengertian dan Kepanjangan nya hampir Sama Namun Pada Kenyataannya, PKWT dan PKWTT itu sangat Jauh Berbeda. Dari Postingan ini kita Bisa Simpulkan bahwa Perjanjian Kerja Merupakan sarana atau Pelindung Untuk Pekerja dan Pengusaha Agar Selalu Berkesinambungan Agar rencana atau Target Kerja Bisa di Lakukan dengan Lancar tanpa Merugikan Siapapun.
Meskipun Pada PKWT Tertulis dengan Kata Waktu Tertentu, Namun Dalam Kenyataan nya Waktu Tertentu Tersebut Bisa di Perpanjang Oleh Pengusaha atau Perusahaan. jadi Dengan Kata Lain, Jika Pekerja Melakukan Pekerjaan nya Dengan Baik dan Rajin, Perusahaan Tetap Bisa Memperbaharui Perjanjian Kerja dengan Perpanjangan Kontrak Kerja dengan Pekerja yang Bersangkutan. Hal ini juga Menyangkut UU Cipta Kerja Yang di Canangkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Lalu.
Nah Untuk Teman-teman yang Bekerja di Perusahaan Outsourcing Lebih Baik Mengerti Tentang Perjanjian Kerja PKWT ini, Karena Pada Umumnya Semua Perusahaan memiliki PKWT sendiri tentu yang Pekerjaannya Dengan Waktu Tertentu atau Kontrak Kerja. Bila Ada Sanggahan atau Salah Penulisan, Silahkan Komentar dibawah ya?