Menurut Achmad Nasrudin Yahya Penulis yang kami Copy dari surat Kabar Kompas, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) segera menyosialisasikan pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) tahap pertama tahun 2021 ini. Rencananya, sosialisasi pembentukan Komcad akan berlangsung pada akhir bulan Januari 2021. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan tahapan berikutnya. Dalam perekrutan Komcad tahun ini, pemerintah menargetkan bisa menjaring 25.000 peserta. Tahap awal 25 ribu, Kata Juru Bicara Menhan Prabowo Subianto, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).
Pembentukan Komcad sendiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.
Dalam Pasal 28 UU PSDN disebutkn, Komcad terdiri dari warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Bagi warga negara yang terlibat dalam aktivitas Komcad dianggap tengah melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Sementara, keterlibatan sumber daya alam hingga sarana dan prasarana nasional dalam kegiatan Komcad dianggap sebagai pemanfaatan dalam usaha pertahanan negara.
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida, demikian bunyi Pasal 29 UU PSDN.
Pasal 30 Ayat (1) UU PSDN menyebutkan pengelolaan Komcad dilakukan melalui berbagai kegiatan, (a) pembentukan dan penetapan, (b) pembinaan, (c) penggunaan dan pengembalian.
Dalam ayat berikutnya juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan Komcad ini dikelola berdasarkan sistem pertahanan negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Matra
Dalam Pasal 31 UU PSDN disebutkan pembentukan Komcad sendiri dikelompokkan menjadi tiga bagian atau matra. Yakni Komcad matra darat, Komcad matra laut, dan Komcad matra udara.
Berikut pembentukan struktural matra Komcad ini tak ubahnya dengan posisi matra TNI yang juga mempunyai tiga matra, yakni TNI AD, TNI AL, dan TNI AU:
1. Tahapan
Kemenhan sendiri sudah menetapkan jadwal sosialisasi pembentukan Komcad kepada masyarakat.
Rencanannya, sosialisasi akan dimulai pada akhir bulan ini. Setelah merampungkan sosialisasi, pemerintah segera melanjutkan tahap berikutnya.
Berdasarkan Pasal 32 UU PSDN, setidaknya ada empat tahapan dalam proses pembentukan Komcad, meliputi pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
2. Syarat
Adapun syarat ketentuan yang harus dipenuhi warga negara yang ingin terlibat dalam Komcad sebagai berikut, (a) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan (b) setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, (c) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, (d) sehat jasmani dan rohani, serta (e) tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Setelah memenuhi persyaratan tersebut, calon anggota kemudian mengikuti rangkaian berikutnya, misalnya seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus, nantinya akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Selama menjalani latihan dasar tersebut, setiap calon anggota Komcad akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat (1) UU PSDN disebutkan, calon Komcad yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran sebagai calon Komponen Cadangan tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik, demikian bunyi Pasal 37 Ayat (2) UU PSDN.
Setelah melalui tahap ini, setiap peserta selanjutnya akan diangkat dan ditetapkan sebagai Komcad.
Adapun masa aktif seseorang yang mengikuti Komcad hanya berlaku ketika mengikuti pelatihan penyegaran atau pada saat mobilisasi berlangsung. Pada tahap inilah setiap anggota Komcad diberlakukan hukum militer.
Sementara, status masa aktif secara otomatis akan pudar ketika mereka kembali menjalani aktivitas seperti biasanya, misalnya kembali menjadi seorang pekerja atau profesi semula.
3. Hukuman
Dalam pelaksanaannya, setiap Komcad juga bisa dihentikan secara tidak hormat. Misalnya, menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pasal 77 UU PSDN juga menjabarkan, bahwa setiap Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindari dari mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Begitu juga dengan mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Sementara, bagi pemberi kerja atau pengusaha yang dengan sengaja menyebabkan putusnya hubungan kerja selama melaksanakan pelatihan akan dipidana penjara 2 tahun.
Sementara, bagi lembaga pendidikan yang melakukan hal serupa akan dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Bagi Rekan-rekan yang Usianya Masih Bisa Masuk Komcad ini, Segera Mendaftarkan diri ya, Silahkan Bertanya di Koramil Terdekat, Siapa Tahu Kamu Bisa Membuat Bangga Keluarga. Salam Persaudaraan dan Salam Kompak Selalu. Jaga Kesehatan dan Utamakan Keselamatan ya?